Cegah Penyalahgunaan! Begini Cara Cek Nomor KTP Dipakai di Pinjol atau Tidak
Penyalahgunaan nomor KTP untuk pinjaman online semakin marak terjadi. Banyak orang baru menyadari namanya tercatat memiliki utang saat menerima tagihan yang tidak pernah mereka ajukan. Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol secara ilegal.
Cara Mengecek Apakah KTP Dipakai di Pinjol
- Cek Melalui SLIK OJK
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan Anda melihat riwayat kredit.- Kunjungi situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id
- Ajukan permohonan pengecekan kredit (iDeb)
- Isi data yang diminta dan unggah dokumen yang dibutuhkan
- Tunggu verifikasi, kemudian cek apakah ada pinjaman atas nama Anda
- Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi Pinjol
Jika curiga, Anda bisa menghubungi langsung fintech legal tempat pinjaman didaftarkan. Biasanya, mereka memiliki layanan pelanggan yang dapat membantu pengecekan. - Cek di BI Checking atau iDeb
Jika Anda memiliki riwayat kredit yang cukup lama, periksa di Bank Indonesia Checking (BI Checking) atau sistem iDeb OJK untuk melihat apakah ada pinjaman yang tidak Anda ajukan. - Hubungi Call Center OJK
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera hubungi OJK di 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id untuk melaporkan masalah ini.
Langkah Mengatasi Jika Nomor KTP Digunakan di Pinjol
- Laporkan ke OJK dan Fintech Legal untuk mengajukan sengketa jika ada pinjaman yang bukan milik Anda.
- Blokir data pribadi Anda dengan melapor ke Dukcapil untuk mengamankan identitas.
- Laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian jika penyalahgunaan KTP terjadi tanpa izin.
Kesimpulan
Melindungi data KTP dari penyalahgunaan pinjol sangat penting. Selalu waspada dengan cara rutin mengecek melalui SLIK OJK, BI Checking, atau langsung ke layanan pinjol resmi. Jika menemukan penyalahgunaan, segera ambil tindakan agar tidak terkena dampak hukum maupun finansial.
